PERWUJUDAN HAK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
DALAM PENDIDIKAN JASMANI
Arifto
Juniardi, S.Pd. HIMMPAS UNJ, Pendidikan
Olahraga, Mahasiswa Program Pascasarjana, Universitas Negeri Jakarta Angkatan 2014, Ariftojuniardi@gmail.com.
Kelahiran
seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak mengenal apakah mereka berasal
dari keluarga yang kaya, keluarga berpendidikan, keluarga miskin, keluarga yang
taat beragama atau tidak. Bila Tuhan menghendaki keluarga itu dititipkan
seorang ABK maka kemungkinan semua itu bisa terjadi. Akan tetapi Tuhan melihat
dan menghargai manusia tidak dari kecacatannya secara fisik, mental atau
sosial. Tuhan melihat manusia dari ketakwaan kepada Nya. Dititipkannya ABK pada
satu keluarga bukan berarti keluarga tersebut mendapat kutukan, tetapi
dititipkannya ABK pada satu keluarga karena Tuhan menguji atau memberi
kesempatan pada keluarga tersebut untuk berbuat yang terbaik pada anaknya.
Sebagai manusia
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang di
tengah-tengah keluarga, masyarakat, dan bangsa. Mereka memiki hak untuk sekolah
sama seperti saudara lainnya yang tidak memiliki kelainan atau normal. Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar
(SD) umum tidak ada satu alasan melarang ABK untuk masuk di sekolah tersebut.
Bersama guru pembimbing khusus yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan
Pendidikan Luar Biasa (PLB), sekolah dapat merancang pelayanan PLB bagi anak
tersebut yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan anak. Apakah anak
tersebut membutuhkan kelas khusus, program khusus dan atau layanan khusus
tergantung dari tingkat kemampuan dan kondisi kecacatan anak.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 5 Ayat 2 dikatakan bahwa warga negara
yang memiliki kelainan fisik, emosional,
intelektual, dan atau sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus dengan
memdapatkan pendidikan khusus mereka dapat tumbuh dan berkembang dan dapat
menguasai keterampilan-keterampilan gerak dasar motorik serta dapat
mengopetasikan dan mengendalikan diri mereka.
Konsep
kelas khusus atau program khusus yang disebutkan diatas, kita kenal didalam
konsep pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif muncul dimaksudkan untuk
memberi solusi atas adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan
terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan
khusus. Selain landasan yuridis, landasan empiris juga menjadi landasan bagi
gerakan menuju pendidikan inklusi di Indonesia landasan empiris yang
dipakai dalam pelaksanaan pendidikan inklusif yaitu:
1. Deklarasi
Hak Asasi Manusia 1948 (Declaration
of Human Rights).
2.
Konvensi Hak Anak 1989 (Convention of The Rights of Children).
3.
Konferensi Dunia Tentang Pendidikan untuk
Semua 1990 (World Confrence
on Education for All).
4.
Resolusi PBB nomor 48/96 Tahun 1993 Tentang
Persamaan Kesempatan Bagi Orang Berkelainan (the
standard rules on the equalization of opportunitites for person with
dissabilities).
5.
Pernyataan Salamanca Tentang Pendidikan
Inklusi 1994 (Salamanca
Statement on Inclusive Education).
6.
Komitmen Dakar mengenai Pendidikan Untuk
Semua 2000 (The Dakar
Commitment on Education for All).
7.
Deklarasi Bandung 2004 dengan komitmen “Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif”.
8.
Rekomendasi Bukit Tinggi 2005 mengenai
pendidikan yang inklusif dan ramah.
Landasan empiris diatas menjadi landasan bagi
gerakan menuju pendidikan inklusi di Indonesia. Dalam konteks pelayanan
pendidikan inklusi pada pelajaran pendidikan jasmani, ABK sangat berhak atas
pendidikan jasmani yang dapat mengakomodasi hambatan dan kebutuhan yang mereka
miliki. Menurut Supandi dalam Husdarta
mengemukakan bahwa: “Pendidikan jasmani ialah pendidikan yang menggunakan aktivitas fisik atau tubuh
sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan melalui aktivitas-aktivitas
jasmani” seorang guru harus mampu untuk mendesain bagaimana proses pembelajaran
bisa dilaksanakan dan mencapai tujuan pendidikan. (H.J.S Husdarta, 2011) Oleh karena itu, dalam pembelajaran
pendidikan jasmani guru dituntut untuk lebih kreatif agar mampu mendesain
bagaimana proses pembelajaran agar semua kebutuhan gerak anak dapat terpenuhi
dan dapat meningkatkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Anak
berkebutuhan khusus membutuhkan pendidikan jasmani yang lebih besar daripada
siswa normal,
hal ini disebabkan karena ABK mengalami hambatan dalam merespon stimulus yang
diberikan lingkungan untuk melakukan gerak, meniru gerak, dan bahkan ada
yang memang fisiknya terganggu sehingga ia tidak dapat melakukan gerakan yang
terarah dengan benar. Selain itu, mereka memiliki masalah dalam sensoris,
motorik, belajar, dan tingkah lakunya yang dapat menghambat perkembangan fisik
siswa tersebut.
Apabila
program pembelajaran yang diberikan oleh guru tidak berorientasi kepada
kebutuhan dan hambatan ABK, dikhawatirkan perkembangan fisik ABK tidak
berkembang dengan baik dan bahkan bisa saja menjadi masalah baru baginya
pendidikan jasmani seperti yang dijelaskan diatas disebut dengan pendidikan
jasmani adaptif. The Individual with
Disabilities Education Act (IDEA) salah satu hukum federal di Amerika,
sudah secara gamblang memastikan semua anak berkebutuhan khusus (ABK)
mendapatkan layanan pendidikan terbaik dan gratis. IDEA berpendapat bahwa anak-anak yang harus
mendapatkan layanan pendidikan jasmani adaptif ialah:
1.
Autism
2.
Deaf-blindness
3.
Deafness
4.
Emotional
disturbance
5.
Hearing
impairment
6.
Intellectual
disability
7.
Multiple
disabilities
8.
Orthopedic
impairment
11. Speech or language
impairment
12. Traumatic brain injury
13. Visual impairment,
including blindness (Andrew M.I. Lee,
2014)
Dari
ketiga belas kondisi anak yang harus mendapatkan layanan pengembangan
pendidikan jasmani adaptif untuk ABK di indonesia tampaknya butuh perhatian
yang ekstra untuk memastikan semua anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapatkan
layanan pendidikan terbaik. Saat ini permasalahan timbul tatkala pembelajaran guru merasa tidak mampu intensif dalam
memperhatikan tiap siswa berkebutuhan khusus. Guru tidak dapat memperhatikan
siswa berkebutuhan khusus secara maksimal, karena banyak siswa lain dalam
pembelajaran yang harus diperhatikan juga. Jika guru hanya memperhatikan satu
atau dua siswa saja dikhawatirkan pembelajaran tidak akan berjalan karena sifat
dari siswa sekolah dasar yang tidak sabar dan masih kurang toleransi ditakutkan
siswa normal akan merasa pembelajaran kurang cepat dan kurang menarik.
Permasalahan ini hanya sebagai contoh kecil yang terjadi terhadap ABK dalam
mengikuti pembelajaran pendidikan jasmani di sekolah. Belum lagi permasalahan
sarana dan prasarana penunjang yang selalu menjadi kambing hitam terhadap
permasalahan pendidikan di indonesia.
Oleh
karena itu perlu adanya upaya-upaya revitalisasi di bidang ini. Sebagaimana yang dilansir oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah anak
berkebutuhan khusus yang berhasil di data ada sekitar 1,5 juta jiwa. Namun
secara umum, PBB memperkirakan bahwa paling sedikit ada 10 persen anak usia
sekolah yang memiliki kebutuhan khusus. Di Indonesia, jumlah anak usia sekolah,
yaitu 5-14 tahun, ada sebanyak 42,8 juta jiwa. Jika mengikuti perkiraan tersebut,
maka diperkirakan ada kurang lebih 4,2 juta anak Indonesia yang berkebutuhan
khusus. (Putro Agus Harnowo, 2013)
Dalam
hal ini tak
ada salahnya bila mahasiswa olahraga atau para relawan untuk memaksimalkan
peran kritisnya menyalurkan gagasan dalam mewujudkan hak anak berkebutuhan
khusus akan pendidikan jasmani ke berbagai pihak. Baik itu kepada tim ahli
pengembangan kurikulum, tim perancang pelayanan pendidikan luar biasa di
sekolah, perhimpunan disabilitas, dinas pendidikan seksi kurikulum pendidikan khusus
dan pendidikan layanan khusus dan pihak-pihak lainnya. Tidaklah berlebihan
apabila hal ini dijadikan sebagai suatu gerakan masif bagi pihak yang ingin
peduli terhadap pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus. Sebagai seorang
mahasiswa pascasarjana revitalisasi yang seperti apa yang dibutuhkan dalam
mengembangkan gagasan perwujudan hak pendidikan jasmani untuk ABK?
Ada
beberapa hal yang secara implementatif bisa menjadi bahan rujukan semua pihak
dalam mewujudkan hak ABK dalam pendidikan jasmani di suatu lembaga atau
institusi pendidikan:
1. Mahasiswa
bergerak melalui pembuatan komunitas peduli ABK yang terkonsentrasi pada
paedagogik ABK.
2. IMORI
(Ikatan Mahasiswa Olahraga Indonesia) dapat memperlombakan gagasan paper
tentang perwujudan hak ABK dalam pendidikan jasmani.
3. Pembuatan
lisensi pendidik khusus ABK oleh ISORI (Ikatan Sarjana Olahraga
Indonesia/Organisasi Lainnya) yang keberadaan lisensi itu akan menunjang nilai
jual guru. Sehingga dapat meningkatkan profesionalitas guru.
4. Penyediaan
peralatan dan perlengkapan olahraga khusus setiap ABK sesuai dengan
karakteristik setiap ABK.
5. Guru
aktif melakukan expert judgment
kepada dokter dan psikolog atas desain Pra-Inti-Pasca pelaksanaan pembelajaran
fisik.
6. Adanya
penghargaan yang sama dari atlet yang berprestasi di POPCANAS (Pekan Olahraga
Pelajar Cacat Nasional) seperti beasiswa, jalur khusus masuk kuliah dan
sebagainya. Sehingga akan memotivasi siswa untuk berprestasi.
7. Memperbanyak
workshop/seminar modifikasi penjas adaptif untuk para dosen guru dan calon guru
penjas.
8. Guru
penjas hendaknya membuka layanan konseling olahraga di sekolah bagi orangtua
dan peserta didik.
9. Membuka
penjadwalan kegiatan ekstrakurikuler seperti yang dirasakan oleh anak-anak
normal pada umumnya.
10. Adanya
kerjasama yang periodik antara pendidik (guru/dosen olahraga) dengan dokter
dalam proses perkembangan anak.
11. Sekolah
harus mempersiapkan psikolog/psikiater bagi orangtua dan peserta didik sebagai
upaya pembimbingan berkelanjutan.
12. Pemerataan
pengalokasian jumlah guru penjas di sekolah umum, sekolah inklusi, dan sekolah
luar biasa.
13. Penguatan
peran LPTK dan LPMP terhadap profesionalitas guru dan penjaminan mutu
pendidikan bagi ABK.
Sebagai
kesimpulan, Stereotip dan perilaku dari masyarakat harus berubah dalam
menghadapi disabilitas. Anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar, menikmati
hidup, mampu mandiri, dan berkembang sesuai potensinya, tentu harus melalui
pemberian berbagai layanan, diantaranya melalui layanan pendidikan, olahraga,
maupun bimbingan konseling.
Anak-anak
berkebutuhan khusus adalah individu yang unik. Mereka juga mempunyai hak untuk
tumbuh dan berkembang sebagaimana anak-anak lainnya dan memiliki kebutuhan
dasar yang sama. Ini merupakan tantangan bagi para pendidik, khususnya guru
pendidikan jasmani untuk berkolaborasi memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak yang
berkebutuhan khusus. Sehingga hak berolahraga atau hak mengenyam pendidikan
jasmani lebih terasa menyenangkan dan variatif. Sebagaimana yang diajarkan
didalam firman Al Qur’an kita tidak boleh membedakan antara individu yang satu
dengan yang lainnya atas dasar penilaian fisik, seperti yang tercantum dalam QS
An-Nur ayat 61 yang artinya:
”Tidak
ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula)
bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama
mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di
rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di
rumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan,
dirumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di
rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan
bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki
(suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada
(penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang
ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah
menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.”
Dari
ayat diatas begitulah Islam sangat memuliakan manusia sekalipun yang cacat,
karena Allah SWT maha adil. Islam tidak pernah menganggap rendah anak
berkebutuhan khusus. Mungkin bisa jadi mereka lebih mulia kedudukannya
dihadapan Allah dari pada manusia normal pada umumnya. Untuk itu seorang muslim
terutama orang tua hendaklah melihat pada keistimewaanya sebagai anugerah Allah
SWT.